Putusan
Nomor : 6/Pid.S/2020 /PN Sgm
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan PN |
Subjek/Pokok Perkara | : | dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 6/Pid.S/2020 /PN Sgm |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 16 Desember 2020 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2020 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Menyatakan Terdakwa Rosnia, S.KM.,M.Kes, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon Bupati selama masa kampanyeâ€Â; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari dengan putusan Hakim diperintahkan lain dengan alasan bahwa terpidana sebelum masa percobaan yang ditentukan selama 2 (dua) bulan berakhir telah melakukan suatu tindak pidana 4. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar foto copy surat surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Prov Sulawesi Selatan No. 9783/KANWIL/SK/PU01 A/Ill/1989 tanggal 21 Agustus 1989 yang telah dilegalisir; • Berita acara No. 211/PL.02.4-BA/7306 /KPU-KAB/X/2020 tentang penambahan jumlah alat peraga kampanye (APK) serta bahan kampanye (BK) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Gowa tahun 2020 tanggal 01 Oktober 2020 yang telah dilegalisir; • Berita acara pleno No : 186/PP.09.2.BA/7306/KPU/IX/2020 tentang Penetapan jenis jumlah kebutuhan dan sepsifikasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pada pemilihan Bupati Kab. Gowa tahun 2020 tangga; 21 September 2020 yang telah dilegalisir; • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo CPH171 IMEI : 865525037835477 IMEI 2: 865525037835469 dan 1 (satu) unit sim card telkomsel ICCID: 896210049362 9658567 an. ROSNIA,SKM.,M.Kes. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara. |
Putusan | : | Kekuatan Hukum Tetap |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :