Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 90/PID.Sus/2019/PT.Mks
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Permintaan banding atas atas putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa yang telah melakukan kekeliruan dalam menjatuhkan putusan yaitu “tidak menerapkan peraturan atau menerapkan peraturan tidak sebagaimana mestinya” (Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP).
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 90/PID.Sus/2019/PT.Mks
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 01 Maret 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menerima permintaan banding dari penuntut umum; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 13 Februari 2019 Nomor: 52/Pid.Sus/2018/PN Sgm; 3. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan : Kekuatan Hukum Tetap
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps