Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 133-PKE-DKPP/V/2021
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 133-PKE-DKPP/V/2021
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 15 September 2021
Tahun : 2021
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian
Putusan : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Mikhael Nahak selaku Ketua dan merangkap Anggota KPU Kabupaten Belu, Teradu II Yoni Arianto Neolaka, Teradu III Yakobus Fahik Nahak, Teradu IV Yohanes S.A. Palla, dan Teradu V Herlince Emiliana Asa, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Belu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Andreas Parera selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Teradu VII Agustinus Bau, dan Teradu VIII Maria Gizela Lumis, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Belu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps