Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 248/PHPU.BUP-XXIII/2025
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : - Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; - Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur Nomor 943 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2024, yang ditetapkan dan diumumkan pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 pukul 00.05 WIT; - Menetapkan Perolehan Suara Tahap Akhir Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2024 yang benar adalah sebagai berikut: - 55 No Pasangan Calon Perolehan Suara 1 Muhammad Farrel Adhitama dan Hi. Thaib Djalaluddin, S.IP., 22.978 2 Drs. Ubaid Yakub, MPA dan Anjas Taher, S.E., M.Si., 32.941 Jumlah Suara Sah 55.919
T.E.U Badan : Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 248/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 30 Januari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum
Amar : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps