Putusan
Nomor : 53/DKPP-PKE-VI/2017 dan 54/DKPP-PKE-VI/2017
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
| Subjek/Pokok Perkara | : | 1. Bahwa Kotak Suara dan bilik pemungutan suara dipinjamkan oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur yang merupakan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan b Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2015 Tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berbunyi: “Perlengkapan Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf (a) terdiri atas a. kotak suara, b. Surat Suara, c. Tinta, d. Bilik Pemungutan Suara, e. Segel, f. Alat untuk memberi tanda pilihan; dan g. TPS.”; 2. Kotak suara dan bilik pemungutan suara yang dipinjamkan oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur kepada Tim Pemenangan Paket Bereun sebagaimana dengan alasan kepentingan sosialisasi diatur pada Pasal 14 ayat 2 Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kab/Kota dapat bekerja sama dengan instansi lain dalam membuat dan menggunakan metode sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1”; 3. KPU Kabupaten Flores Timur mengeluarkan kotak suara dan bilik pemungutan suara dari gudang logistik KPU Kabupaten Flores Timur untuk dipinjamkan kepada Tim Pemenangan Paket Bereun adalah bertentangan dengan Pasal 14 ayat 2 Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sosialisasi dan Partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Karena, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket Bereun bukan merupakan instansi lain; 4. Bahwa untuk kepentingan sosialisasi kotak suara dan bilik pemungutan suara yang dipinjamkan oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur untuk salah satu Pasangan Calon (Paket Bereun) sebagaimana alasan merujuk pada Pasal 3, 15, dan 19 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sosialisasi dan Partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah bertentangan dengan Pasal 15 ayat 2 yang berbunyi: “Dalam melakukan Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan a. Kelompok Organisasi Sosial Kemasyarakatan, b. Komunitas Masyarakat, c. Organisasi Keagamaan, d. Kelompok Adat, e. Badan Hukum, f. Lembaga Pendidikan dan/atau, g. Media Massa Cetak dan Elektronik.’; 5. Berdasarkan kajian normatif sebagaimana diuraikan pada poin 1, 2, 3, dan 4 maka KPU Kabupaten Flores Timur diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni azas mandiri, kepastian hukum dan profesionalitas sebegaiaman diatur dalam Pasal 2 huruf a, d dan i Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; |
| T.E.U Badan | : | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu |
| Nomor Putusan | : | 53/DKPP-PKE-VI/2017 dan 54/DKPP-PKE-VI/2017 |
| Jenis Peradilan | : | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | DKPP |
| Tempat Peradilan | : | Jakarta |
| Tanggal Dibacakan | : | 28 April 2017 |
| Tahun | : | 2017 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Tata Negara |
| Amar | : | 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Ernesta Katana, Fransiskus Vincent Diaz, Ajis Tupen Peka, Kornelius Abon, dan Gregorius Sule Sanga selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Flores Timursejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, dan Teradu VII atas nama Kondradus Liwu, dan Roynald Halan selaku Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Logistik KPU Kabupaten Flores Timur sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
| Putusan | : | 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Ernesta Katana, Fransiskus Vincent Diaz, Ajis Tupen Peka, Kornelius Abon, dan Gregorius Sule Sanga selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Flores Timursejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, dan Teradu VII atas nama Kondradus Liwu, dan Roynald Halan selaku Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Logistik KPU Kabupaten Flores Timur sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
| Lokasi | : | Jakarta |
Bagikan dengan :