Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 05/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022
Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Terlapor melakukan kegiatan klarifikasi keanggotaan partai politik melalui panggilan video. Pihak penemu beranggapan bahwa kegiatan tersebut tidak memenuhi syarat dalam kegiatan klarifikasi keanggotan partai politik
T.E.U Badan : Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
Nomor Putusan : 05/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Dibacakan : 16 September 2022
Tahun : 2022
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum
Amar : 1. Menyatakan temuan yang disampaikan oleh saudara Agustan, Dedi Irawan, Ahmadi Azis, dan Farida Asmau’anna memenuhi syarat formil dan materil 2. Menyatakan temuan dapat diregistrasi dan dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya.
Putusan : 1. Menyatakan temuan yang disampaikan oleh saudara Agustan, Dedi Irawan, Ahmadi Azis, dan Farida Asmau’anna memenuhi syarat formil dan materil 2. Menyatakan temuan dapat diregistrasi dan dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya.
Lokasi : Samarinda
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps