Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 14-01-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : 1. Memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 135/PL.01.8- BA/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019 sepanjang Daerah Pemilihan Jawa Timur 11 untuk pengisian calon Anggota DPR RI; 2. Memohon penetapan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon H. Zaini Rahman, M.H., sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI pada Dapil Jawa Timur 11 terkhusus pada 7 (tujuh) Kecamatan di Kabupaten Bangkalan, adalah sebagaimana dalam Permohonan; 3. Memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 135/PL.01.8- BA/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019 sepanjang Daerah Pemilihan Jawa Timur 14 adalah sebagaimana dalam Permohonan; 4. Memohon penetapan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Timur pada Daerah Pemilihan Jawa Timur 14 adalah sebagaimana dalam Permohonan; 5. Memohon penetapan Pemohon Atas Nama NUR FAIZIN, M.A., sebagai Anggota Legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur Terpilih dari Pemilihan Jawa Timur 14; 6. Memohon adanya Keputusan KPU (Termohon) Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 juncto Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 135/PL.01.8- BA/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan 37 Perolehan Suara di Tingkat Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019 sepanjang Daerah Pemilihan Kabupaten Bangkalan 1 untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan; 7. Memohon perbaikan dan penetapan Hasil perolehan Suara yang benar untuk sepanjang Daerah Pemilihan Kabupaten Bangkalan 1 sebagaimana dalam Permohonan; 8. Memohon penetapan Pemohon Atas Nama Drs. H. AFIF MAHFUDZ HADI, sebagai Anggota Legislatif DPRD KABUPATEN Bangkalan Terpilih dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bangkalan 1; 9. Memohon pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 135/PL.01.8- BA/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019 sepanjang Daerah Pemilihan Malang 6; 10. Memohon perbaikan dan penetapan Hasil perolehan Suara yang benar untuk sepanjang Daerah Pemilihan Malang 6 sebagaimana dalam Permohonan; 11. Menetapkan Pemohon Atas Nama NUR MUTIAH FARIDAH, sebagai Anggota Legislatif DPRD KABUPATEN MALANG Terpilih dari Daerah 38 Pemilihan Malang 6.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 14-01-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 07 Agustus 2019
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang Dapil Jawa Timur XI DPR RI; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya; 3. Menolak eksepsi Pihak Terkait
Putusan : 1. Mengabulkan Penarikan kembali permohonan Pemohon sepanjang Dapil Malang 6 DPRD Kabupaten; 2. Permohonan Pemohon sepanjang Dapil Jawa Timur XI DPR RI tidak dapat diterima; 3. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps