Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 24/Pdt.G/2024/PN Msh
Putusan Sengketa Bidang Tanah Lahan Kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PT
Subjek/Pokok Perkara : Sengketa Tanah
T.E.U Badan : Pengadilan Negeri Masohi
Nomor Putusan : 24/Pdt.G/2024/PN Msh
Jenis Peradilan : Pengadilan Tinggi
Singkatan Jenis Peradilan : PT
Tempat Peradilan : Masohi
Tanggal Dibacakan : 14 Maret 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : HUKUM DAN SDM
Amar : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaar); 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.256.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaar); 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.256.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Lokasi : Masohi
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps