Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 19/LP/PL/ADM Berkas/Kab/14.12/V/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 19/LP/PL/ADM Berkas/Kab/14.12/V/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 31 Mei 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 0
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menerima permohonan Pelapor untuk sebagian; 2. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan Umum dalam proses verifikasi keabsahan dokumen persyaratan calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes atas nama H. Achmad Khumaidi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan 6 (enam) nomor urut 1 (satu); 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes untuk melakukan perbaikan administrasi berdasarkan Pasal 18 ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi , dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Brebes atas nama H. Achmad Khumaidi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan 6 (enam) nomor urut 1 (satu); 4. Menolak permohonan Pelapor untuk selebihnya; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes untuk menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Brebes dengan menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu sesuai pasal 463 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum.
Putusan : Berlaku
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps