Putusan
Nomor : 116/PHPU.D-VIII/2010
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PHPU.D-VIII/2010
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan Mahkamah Konstitusi |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2010 |
| T.E.U Badan | : | MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA |
| Nomor Putusan | : | 116/PHPU.D-VIII/2010 |
| Jenis Peradilan | : | Mahkamah Konstitusi |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | MK |
| Tempat Peradilan | : | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia |
| Tanggal Dibacakan | : | 25 Oktober 2010 |
| Tahun | : | 2010 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Tata Negara |
| Amar | : | • Membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 32/Kpts/KPU BABAR-009.436483/2010 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 12 Juli 2010; • Menetapkan perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2010, yaitu: 1. Pasangan Calon Herwanto Soeroso, S.P., S.E dan H. Izhan Fathoni Said sebanyak 5.384 (lima ribu tiga ratus delapan puluh empat) suara; 2. Pasangan Calon Drs. H. Parhan Ali, M.M dan H. Erwan Masri, A.Md.Pd sebanyak 32.150 (tiga puluh dua ribu seratus lima puluh) suara; 3. Pasangan Calon H. Bayodandari, S.H., M.M dan Sopian sebanyak 4.498 (empat ribu empat ratus sembilan puluh delapan) suara; 4. Pasangan Calon Ust. H. Zuhri M. Syazali, Lc., M.A dan H. Sukirman sebanyak 32.279 (tiga puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan) suara; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat untuk melaksanakan putusan ini. |
| Putusan | : | • Membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 32/Kpts/KPU BABAR-009.436483/2010 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 12 Juli 2010; • Menetapkan perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2010, yaitu: 1. Pasangan Calon Herwanto Soeroso, S.P., S.E dan H. Izhan Fathoni Said sebanyak 5.384 (lima ribu tiga ratus delapan puluh empat) suara; 2. Pasangan Calon Drs. H. Parhan Ali, M.M dan H. Erwan Masri, A.Md.Pd sebanyak 32.150 (tiga puluh dua ribu seratus lima puluh) suara; 3. Pasangan Calon H. Bayodandari, S.H., M.M dan Sopian sebanyak 4.498 (empat ribu empat ratus sembilan puluh delapan) suara; 4. Pasangan Calon Ust. H. Zuhri M. Syazali, Lc., M.A dan H. Sukirman sebanyak 32.279 (tiga puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan) suara; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat untuk melaksanakan putusan ini. |
| Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :