Putusan
Nomor : 001/PS.REG/17.1708/VIII/2020
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan Bawaslu |
Subjek/Pokok Perkara | : | MODEL BA.7-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 001/PS.REG/17.1708/VIII/2020 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 06 September 2020 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2020 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Tenggang waktu pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Berita Acara yang diajukan dalam permohonan merupakan objek sengketa Pemilihan; 3. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan; 4. Majelis Musyawarah berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemohon; 5. Permohonan Pemohon memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan sebagian. |
Putusan | : | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Batal Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Tahun 2020; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap 4.426 dukungan Pemohon yang tidak diketahui status hasil verifikasi faktualnya selama dua hari; 4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menghadirkan pendukungnya yang akan dilakukan verifikasi faktual ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Setempat selama dua hari; 5. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini setelah putusan ini dibacakan; |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :