Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 115-PKE-DKPP/III/2025
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARAAN PEMILU REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : PENGADU DAN TERADU
T.E.U Badan : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak
Nomor Putusan : 115-PKE-DKPP/III/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : DKPP
Tanggal Dibacakan : 11 Agustus 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum
Amar : MEMUTUSKAN 1.Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2.Merehabilitasi nama baik Teradu I Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Hesir Tabuni, Teradu III Marten Kokoya dan Teradu IV Hengky M Tinal masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Putusan : Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
Lokasi : Ilaga
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps