Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 112/B/2024/PT.TUN.SBY
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTTUN
Subjek/Pokok Perkara : Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 10 Mei 2024;
T.E.U Badan : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara
Nomor Putusan : 112/B/2024/PT.TUN.SBY
Jenis Peradilan : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTTUN
Tempat Peradilan : SURABAYA
Tanggal Dibacakan : 16 Januari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu Tahun 2024
Amar : MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 35/G/2024/PTUN.SMG., tanggal 29 Oktober 2024 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan : Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 35/G/2024/PTUN.SMG., tanggal 29 Oktober 2024 yang dimohonkan banding;
Lokasi : Jepara
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps