Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 285/DKPP-PKE-III/2014
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 285/DKPP-PKE-III/2014
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Nomor Putusan : 285/DKPP-PKE-III/2014
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 16 Februari 2014
Tahun : 2014
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Amar : Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya
Putusan : 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 atas nama Muhammad Noho Tuli, Teradu II atas nama Ahmad Abdullah, Taradu III atas nama Maspa MAntulangi, Teradu IV atas Nama Selvi Katili, dan Teradu V atas nama Verianto Madjowa selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps