Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 35/G/2024/PTUN.SMG
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara :
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 35/G/2024/PTUN.SMG
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 29 Oktober 2024
Tanggal Terbit :
Tahun : 2024
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : MENGADILI: Dalam Penundaan: Menyatakan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 10 Mei 2024 Khusus Daerah Pemilihan (Dapil) Jepara 1 Nomor Urut 6 atas nama calon terpilih Tri Budi Cahyono Dari PDI Perjuangan ditolak; Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kepentingan Penggugat yang dirugikan atau Legal Standing diterima; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 472.500,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan :
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps