Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 59/PHP.BUP-XIV/2016
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U Badan : MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Nomor Putusan : 59/PHP.BUP-XIV/2016
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Dibacakan : 18 Januari 2016
Tahun : 2016
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum
Amar : 1. Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan : 1. Mahkamah berwenang memeriksa dan mengadili permohonan a quo; 2. Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait tentang tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum; 3. Permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan; 4. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, pokok permohonan, dan eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait lainnya tidak dipertimbangkan.
Lokasi : Bengkulu Selatan
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps