Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 123-PKE-DKPP/VI/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : 1. Bahwa Para Teradu dalam melakukan rekapitulasi hasil pemilihan umum telah melakukan kesalahan prosedur; 2. Bahwa Para Teradu telah melakukan pembiaran dugaan penggelembungan suara suara di tiga TPS (TPS1, TPS2, TPS3) di Desa Poleonro, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo; 3. Bahwa Para Teradu tidak melakukan penelusuran terhadap kejadian di 3 (tiga) TPS di Desa Poleonro. Dimana dalam 3 (tiga) TPS hanya memilih dan dimenangkan 100% oleh salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo nomor urut 4 dari Partai Golkar Atas nama Drs. H. Zainuddin Ambo Saro, dan di 3 (tiga) TPS tersebut tidak terdapat surat suara tidak sah, surat suara rusak, surat suara sah bagi calon anggota DPRD lain dan surat suara saksi-saksi dari beberapa partai serta pemilih pemilih yang hadir dalam C7 memenuhi 100% dalam DPT;
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 123-PKE-DKPP/VI/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 31 Juli 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya
Putusan : Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps