Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 2/Pdt.G/2024/PN Kph
Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun moril kepada Pengugat sebesar Rp 2.050.000.000,- (dua miliar lima puluh juta rupiah) oleh Tergugat I dan Tergugat II sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewisjde); 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila lalai untuk menjalankan putusan ini; 5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
T.E.U Badan : -
Nomor Putusan : 2/Pdt.G/2024/PN Kph
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : Kepahiang
Tanggal Dibacakan : 22 Mei 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Perdata
Amar : -
Putusan : 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I; 2. Menyatakan Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini secara absolut;
Lokasi : Kepahiang
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps