Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 828 K/TUN/PILKADA/2024
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Agung
Subjek/Pokok Perkara : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, terbit pada tanggal 22 September 2024
T.E.U Badan : Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor Putusan : 828 K/TUN/PILKADA/2024
Jenis Peradilan : Mahkamah Agung
Singkatan Jenis Peradilan : MA
Tempat Peradilan : Mahkamah Agung Republik Indonesia
Tanggal Dibacakan : 19 November 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMILU DAN HUKUM
Amar : MENGADILI: 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. H. RESKAN EFFENDI, S.E., 2. FAIZAL MARDIANTO, S.H.; 2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Putusan : MENGADILI: 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. H. RESKAN EFFENDI, S.E., 2. FAIZAL MARDIANTO, S.H.; 2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Lokasi : KPU KABUPATEN BENGKULU SELATAN
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps