Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 001/PS.REG/12.1224/X/2020
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN ATAS KEPUTUSAN KPU NIAS UTARA TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NIAS UTARA TAHUN 2020
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 001/PS.REG/12.1224/X/2020
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 12 Oktober 2020
Tanggal Terbit :
Tahun : 2020
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SEBAGIAN
Putusan : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Memerintahkan Termohon untuk membatalkan Berita Acara Nomor: 178/PL02.3- BAl1224IKabllXl2020 Tanggaf dua pufuh tiga bufan Sembifan tahun dua ribu dua pufuh Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 khusus untuk Bakal Pasangan Calon Drs. Fonaha Zega, M.AP beserta Berita Acara turunannya; 3. Memerintahkan Termohon dan Pemohon secara bersama-sama melakukan perbaikan prosedur dengan cara melakukan verifikasiIkJarifikasi ulang terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon (ic. Pemohon) menyangkut dokumen perihal surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang telah selesai menjalani pidana penjara dan telah selesa; menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas atas nama Pemohon Drs. Fonaha Zega, M.AP sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang bertaku serta menuangkan hasil verifikasilklarifikasi tersebut dalam suatu berita acara untuk dijadikan dasar bagi Termohon dalam menentukan status pencalonan Pemohon; 4. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan berita acara khusus bilamana hasil verifikasilklarifikasi keterpenuhan syarat calon (ic. Pemohon) telah benar dan sah, serta selanjutnya menerbitkan suatu keputusan terhadap status pencalonan Pemohon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara tahun 2020; 5. Memerintahkan Termohon melaksanakan Amar Putusan poin 3 (tiga) dan poin 4 (empat) diatas paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak Termohon melaksanakan Putusan ini; 6. Menolak dalil-dalil permohonan Pemohon untuk selebihnya; 7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan dibacakan.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps