Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 331/Pid.B/2018/PN Cjr
Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 331/Pid.B/2018/PN Cjr
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Tindak Pidana Pemilu
T.E.U Badan : Pengadilan Negeri
Nomor Putusan : 331/Pid.B/2018/PN Cjr
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : PN Cianjur
Tanggal Dibacakan : 20 Desember 2018
Tahun : 2018
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Lain-lain
Putusan : 1. Menyatakan Terdakwa Dra. Ati Jembawati alias Hj. Dra. Atie Awie Binti (alm) H. Endang Ruhiat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan 1 (satu) kantong beras yang ditempel stiker Dra. Hj. ATI AWIE, minyak goreng merek Resto, mie instan merk Sarimi, Biskuit Merk Hatari dan 1 (satu) Buah stiker dengan foto yang bertuliskan Nomor 5 Dra. Hj. ATI AWIE dapil -2; Dirampas untuk dimusnahkan;- Fotocopy Salinan surat Keputusan KPU Kab. Cianjur Nomor : 176/PL.01.4-Kpt/3202/KPU-KB/IX / 2018, tentang Penetapan daptar calon tetap ( DCT) Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah Kab. Cianjur pada pemilihan umum tahun 2019, tanggal 20 september 2018; - Fotocopy surat Keputusan Nomor : 02/KPTS/DPD/IX/2018, Tanggal 25 September 2018, Tentang Penetapan dan pengesahan Pelaksana Kampanye Pemilihan Legislatif Partai Nasdem Kabupaten Cianjur tahun 2019;Tetap terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) buah Handphone Merek HIMAX Warna Gold, No IMEI 861814038576015, 861814038576023; Dikembalikan kepada saksi ELIS HENI HERLINA, S.pd binti (alm) H.UMUNG RAHMAN; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Lokasi : Cianjur
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps