Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 52/Pid.Sus/2019/PN Sgm
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : 1. Menyatakan Abd Latif Has, S.E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan, 2. menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan dan sebesar Rp. 5.000.000 dan subsidair 1 (satu) bulan kurungan, 3. menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 52/Pid.Sus/2019/PN Sgm
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 12 Februari 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Latif Has, S.E tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan beberapa barang bukti; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan : Kekuatan Hukum Tetap
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps