Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024
T.E.U Badan : MAHKAMAH KONSTITUSI
Nomor Putusan : 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tanggal Dibacakan : 24 Februari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Putusan nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang di Gunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.SI dan Drs. Y. Juan Jenau dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 3
Putusan : Putusan nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps