Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 09/G/2014/PTUN-MTR
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 09/G/2014/PTUN-MTR
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 22 Mei 2014
Tahun : 2014
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Sengketa - Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 464.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).
Putusan : menolak seluruhnya (tidak dapat diterima)
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps