Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : NOMOR 95-PKE-DKPP/III/2025
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
Nomor Putusan : NOMOR 95-PKE-DKPP/III/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 30 Juni 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
Putusan : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Dete Abugau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika dan Teradu II Hironimus Kia Ruma, Teradu III Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Teradu IV Budiono dan Teradu V Delince Somou masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu VI Wanesup Mauwama selaku Ketua PPD Distrik Jita terhitung sejak Putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama tujuh hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama tujuh hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps