Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 26/G/2019/PTUN-PGP
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 328.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah)
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 26/G/2019/PTUN-PGP
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 02 Desember 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Mengadili
Putusan : DALAM PENUNDAAN: - Menolak permohonan Penggugat mengenai penundaan objek sengketa; DALAM EKSEPSI: - Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 328.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) ;
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps