Putusan
Nomor : 148-PKE-DKPP/V/2025
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 148-PKE-DKPP/V/2025
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
| Subjek/Pokok Perkara | : | 1) Tidak mendistribusikan 12.977 undangan memilih (C.6) di Kecamatan Mantangai, basis kuat Paslon No. 4 (Erlin Hardi – Alberkat Yadi). 2) Tetap melaksanakan Pilkada 2024 meskipun banjir besar melanda 4 kecamatan (Mantangai, Kapuas Tengah, Pasak Talawang, Timpah) tanpa melakukan Pemungutan Suara Susulan sebagaimana diatur PKPU 17/2024. 3) Teradu I secara cepat menetapkan Paslon No. 1 (HM. Wiyatno – Dodo) sebagai pemenang melalui SK No. 1748/2024 (5 Desember 2024), sehingga membatasi hak Paslon lain untuk mengajukan sengketa hasil (PHP) ke MK. 4) Baru pada 23 Desember 2024, SK tersebut dibatalkan melalui SK 1749/2024 setelah adanya permohonan sengketa di MK. 5) Teradu II (Ketua Bawaslu) tidak memberikan rekomendasi Pemilu susulan meskipun banjir ditetapkan status tanggap darurat oleh pemerintah daerah (27 desa terdampak, >19.000 jiwa). 6) Diduga ada persekongkolan KPU–Bawaslu untuk memenangkan Paslon tertentu |
| T.E.U Badan | : | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia |
| Nomor Putusan | : | 148-PKE-DKPP/V/2025 |
| Jenis Peradilan | : | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | DKPP |
| Tempat Peradilan | : | Jakarta |
| Tanggal Dibacakan | : | 19 Agustus 2025 |
| Tahun | : | 2025 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Hukum - Kode Etik |
| Amar | : | 1. Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 2. Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; |
| Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Iswahyudi Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
| Lokasi | : | Jakarta |
Bagikan dengan :