Putusan
Nomor : 185-PKE-DKPP/VIII/2025
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU RI
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
| Subjek/Pokok Perkara | : | pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merangkap jabatan (double job) saat pelaksanaan Pilkada dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 |
| T.E.U Badan | : | DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU RI |
| Nomor Putusan | : | 185-PKE-DKPP/VIII/2025 |
| Jenis Peradilan | : | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | DKPP |
| Tempat Peradilan | : | DKPP RI JAKARTA |
| Tanggal Dibacakan | : | 29 September 2025 |
| Tahun | : | 2025 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum |
| Amar | : | KESIMPULAN Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu |
| Putusan | : | MEMUTUSKAN 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erina Okriani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Teradu II Aspriantoni, Teradu III Gusman Heriyadi, Teradu IV Wiwin Hendri dan Teradu V Mafahir, masingmasing selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu VII Betty Epsilon Idroos, Teradu VIII Idham Holik, Teradu IX Yulianto Sudrajat, Teradu X Parsadaan Harahap dan Teradu XI August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; Dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
| Lokasi | : | Bengkulu Selatan |
Bagikan dengan :