Putusan
Nomor : 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan Bawaslu |
Subjek/Pokok Perkara | : | Penggunaan Video Call terhadap 17 (tujuh belas) orang anggota partai politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi pada proses verifikasi administrasi terhadap dugaan kegandaan anggota partai politik yang belum dapat dipastikan statusnya. |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 05 Oktober 2022 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2022 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; 2. Memberikan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis kepada Terlapor atas nama (1) Ferry Gustaman; (2) Meri Sariningsih; (3) Hamdan Sapari; (4) H. Ayi Saepudin; (5) Budi Ardiansyah. Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi; 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk tidak mengulangi tindakan serupa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Putusan | : | 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; 2. Memberikan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis kepada Terlapor atas nama (1) Ferry Gustaman; (2) Meri Sariningsih; (3) Hamdan Sapari; (4) H. Ayi Saepudin; (5) Budi Ardiansyah. Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi; 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk tidak mengulangi tindakan serupa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :