Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : 1. Memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diumumkan secara nasional pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB, sepanjang untuk perolehan suara Pemilihan Umum anggota DPRD Kabupaten Pamekasan di Daerah Pemilihan 1 (satu); 2. Memohon penetapan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Surabaya di 3 (tiga) TPS, yaitu TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, dan TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal sesuai dengan Permohonan; 3. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Surabaya Daerah Pemilihan IV (empat), sesuai dengan Permohonan;
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 11 Januari
Tahun : 0
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon untuk Daerah Pemilihan Pamekasan 1 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk Daerah Pemilihan Sampang 3; 3. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Daerah Pemilihan Surabaya 4; 4. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Daerah Pemilihan Surabaya 4; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya terhadap perolehan suara Partai Golkar untuk jenis pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya Dapil Surabaya 4; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang sebagaimana angka 5 di atas; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 5 di atas; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Putusan : PUTUSAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM CALON ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD TAHUN 2019
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps