Putusan
Nomor : 94/PHPU.D-X/2012
Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan Mahkamah Konstitusi |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Selisih perolehan suara pasangan calon Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T dan Ir. H. Muhajirin, M.P. dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Ir. H. Muhammad Mawardi, M.M., M.Si dan Ir. Herson Barthel Aden, M.Si |
| T.E.U Badan | : | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia |
| Nomor Putusan | : | 94/PHPU.D-X/2012 |
| Jenis Peradilan | : | Mahkamah Konstitusi |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | MK |
| Tempat Peradilan | : | Jakarta |
| Tanggal Dibacakan | : | 26 Maret 2013 |
| Tahun | : | 2013 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Hukum |
| Amar | : | 1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012, bertanggal 19 November 2012, beserta Berita Acara Rapat Pleno Nomor 63/BA/XI/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012, bertanggal 19 November 2012, sepanjang perolehan suara para Pasangan Calon pada Desa Anjir Mambulau Barat, Desa Anjir Mambulau Timur, Desa Naning, Desa Tamban Baru Tengah, Desa Sei Teras, dan Kelurahan Selat Hulu; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 74/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012, bertanggal 19 November 2012 beserta Berita Acara Rapat Pleno Nomor 64/BA/XI/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, bertanggal 19 November 2012; |
| Putusan | : | 1. Menetapkan hasil gabungan perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon pada Desa Anjir Mambulau Barat, Desa Anjir Mambulau Timur, Desa Naning, Desa Tamban Baru Tengah, Desa Sei Teras, dan Kelurahan Selat Hulu pada Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2012 sebagai berikut: 1.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T dan Ir. H. Muhajirin, M.P., memperoleh 6.029 suara; 1.2. Pasangan Calon Nomot Urut 2 atas nama H. Surya Dharma, S.Pi dan H. Taufiqurrahman memperoleh 432 suara; 1.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Ir. H. Muhammad Mawardi, M.M., M.Si dan Ir. Herson Barthel Aden, M.Si memperoleh 7.587 suara; 2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya; 3. Menolak keberatan Pihak Terkait; |
| Lokasi | : | Jakarta |
Bagikan dengan :