Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : Formulir Model ADM-22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat
Putusan Pemeriksaan Acara Cepat
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Tidak terpasangnya Dokumen C1 di Kelurahan Limo, Kelurahan Meruyung, Kelurahan Grogol, Kelurahan Krukut; Perhitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019; Partai Demokrat Kota Depok tidak mendapatkan data hasil rekapitulasi suara tingkat Kelurahan (DAA-1); Terjadi indikasi penggelembungan suara di tingkat Pemilihan DPRD Kota Depok dalam DPTB dan DPK di Kecamatan Limo sehingga menimbulkan merugikan Partai Demokrat Kota Depok, 15 Peserta lainnya serta caleg di dapil tersebut; hilangnya suara Partai Demokrat dan caleg Nomor Urut 2 an. Aditya Wiradiputra di Kecamatan Limo
T.E.U Badan : Bawaslu Kota Depok
Nomor Putusan : Formulir Model ADM-22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Depok
Tanggal Dibacakan : 17 Mei 2019
Tahun : 2019
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : -
Putusan : Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Lokasi : Depok
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps