Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 26/G/2016/PTUN.Kdi
Gugatan Tata Usaha Negara atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 33/Kpts/KPU-Kab-433541/2016
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : batal atau tidak sah oleh Para Penggugat adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 33/Kpts/KPU-Kab-433541/2016 tanggal 01 Agustus 2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015;
T.E.U Badan : -
Nomor Putusan : 26/G/2016/PTUN.Kdi
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : Kendari
Tanggal Dibacakan : 07 Agustus 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Usaha Negara
Amar : Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima
Putusan : 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima ; 2. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor : 26/G12016/PTUN.Kd| karena pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara 3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 174.000,- ( Seratus tujuh puluh empat ribu rupiah )
Lokasi : MUNA
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps