Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 159-PKE-DKPP/VII/2021
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Bahwa teradu I diduga telah melakukan diduga melakukan pelangaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan bersikap Arogan dalam menjalankan Tugas dan fungsinya sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Maros Bahwa teradu I dalam menjalankan fungsi dan Tugasnya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Maros telah mengabaikan Undang-undang Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan tidak menghadiri Rapat Pleno lebih dari 3 kali secara berturut-turut dan pelanggaran ini dilakukan berulang kali oleh teradu I Bahwa Teradu I diduga tidak melaksanakan Tugas dan Tanggung jawabnya dengan baik, karena yang bersangkutan malas masuk kantor Bahwa Teradu I diduga terindikasi memberikan bantuan biaya cetak spanduk pada salah seorang Oknum Caleg pada Pemilu 2019 Bahwa Teradu II diduga telah melakukan pelanggaran Kode etik sebagai penyelenggara Pemilu dengan melakukan kegiatan Rangkap Jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros dan yang bersangkutan melakukan ini sejak periode pertama sebagai anggota KPU (2014-2018). Bahwa Teradu II diduga sejak ditetapkan sebagai Anggota Komisioner KPU Maros periode keduanya pada tanggal 13 Oktober 2018 tetap masih menjalankan jabatan sebagai ketua karang Taruna Kabupaten Maros Bahwa teradu II diduga telah menyalah gunakan fungsi dan wewenangnya dengan mengarahkan penggunaaan jasa dalam pengadaan Jasa Riset (Riset hasil evaluasi Pilkada Maros).
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 159-PKE-DKPP/VII/2021
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 01 September 2021
Tanggal Terbit :
Tahun : 2021
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar :
Putusan : Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Syaharuddin selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps