Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 53/Pdt.G/2024/PN Cjr
Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Cjr
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Perbuatan melawan hukum dalam proses verifikasi persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur
T.E.U Badan : Pengadilan Negeri
Nomor Putusan : 53/Pdt.G/2024/PN Cjr
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : PN Cianjur
Tanggal Dibacakan : 17 Maret 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Amar Lainnya Mengabulkan Eksepsi
Putusan : 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Cianjur tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Perkara Perdata Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Cjr; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp398.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Lokasi : Cianjur
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps