Putusan
Nomor : 9/Pid.B/2019/PN Pal. (Pemilu)
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan PN |
Subjek/Pokok Perkara | : | MELANGGAR LARANGAN PELAKSANAAN KAMPANYE |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 9/Pid.B/2019/PN Pal. (Pemilu) |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 24 Januari 2019 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2019 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Menyatakan Terdakwa Federik Mairi Alias Frederik tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tundak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja menggunakan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalani kecuali ada putudan hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 8 (delapan) bulan; 4. Menyatakan barang bukti Berupa : ... |
Putusan | : | 1. Menyatakan Terdakwa Federik Mairi Alias Frederik tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tundak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja menggunakan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalani kecuali ada putudan hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 8 (delapan) bulan; 4. Menyatakan barang bukti Berupa : ... |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :