Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr
PUTUSAN Nomor 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Penyelesaian perselisihan internal partai politik
T.E.U Badan : Pengadilan Negeri Samarinda
Nomor Putusan : 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : Pengadilan Negeri Samarinda
Tanggal Dibacakan : 08 Desember 2022
Tahun : 2022
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Partai Politik dan Pemilu
Amar : DALAM PROVISI: - Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat; DALAM EKSEPSI: - Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V dan VI; DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.340.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan : Gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Lokasi : Kota Samarinda
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps