Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024
Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
T.E.U Badan : Bawaslu
Nomor Putusan : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Pekanbaru
Tanggal Dibacakan : 04 April 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Subbagian Hukum dan SDM
Amar : Terlapor TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tatacara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Putusan : Para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Lokasi : Selatpanjang
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps