Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 43/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN.Pya
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Internal Partai Politik
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 43/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN.Pya
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 05 Mei 2020
Tahun : 2020
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menyatakan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat mengenai kewenangan absolut dapat diterima; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Praya tidak berwenang mengadili perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.729.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Putusan : Tidak Dapat Diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps