Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 315-PKE-DKPP/X/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 315-PKE-DKPP/X/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 09 Januari 2020
Tanggal Terbit :
Tahun : 2020
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
Putusan : Merehabilitasi nama baik Teradu I Yohanes Krisostomus Feri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sikka, Teradu II Herimanto, Teradu III Elsy Puspasari Kusuma Putri, Teradu IV Yuldensia Theresia Hesty, Teradu V Jupri, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka;
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps