Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 314/DKPP-PKE-VII/2018 dan 315/DKPP-PKE-VII/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : PELANGGARAN KODE ETIK
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 314/DKPP-PKE-VII/2018 dan 315/DKPP-PKE-VII/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 26 Januari 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : MENGABULKAN PENGADUAN PENGGADU UNTUK SEBAGIAN
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hofra A. Anakay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Teradu II Lukas D. Saudale, Teradu III Christian Dae Panie, Teradu IV Olens A. J. Ndoen, dan Teradu V Jorhans H. Maak masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao dalam Perkara Nomor 314/DKPP-PKE-VII/2018 dan 315/DKPPPKE-VII/2018 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps