Putusan
Nomor : 106-PKE-DKPP/V/2019
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
Subjek/Pokok Perkara | : | Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 106-PKE-DKPP/V/2019 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 31 Juli 2019 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2019 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abubakar Ibrahim selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah periode 2014-2019, Teradu III Nasarudin anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah periode 2014-2019, dan Teradu II selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Sahrani Somadayo selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara periode 2014-2019 dan Teradu V H. Buchari Mahmud, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Siti Hasmah selaku Ketua merangkap Anggota dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Tengah dan dan Teradu VII Munawar selaku anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Tengah sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV dan Teradu V terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Putusan | : | |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :