Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 08-PKE-DKPP/I/2021
Putusan DKPP
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : DKPP
Nomor Putusan : 08-PKE-DKPP/I/2021
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 05 Mei 2021
Tahun : 2021
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Amar : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Asraf Danil Handhika selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Solok, Teradu II Ilham Eka Putra, Teradu III Jonnedi, Teradu IV Arif Santoso, dan Teradu V Susi Kartikawati, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Solok terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Triati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Solok, Teradu VII Rafiqul Amin, dan Teradu VIII Budi Santosa masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Solok terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Agustin Melta selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Putusan : Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps