Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 92-PKE-DKPP/II/2021 / 101-PKE-DKPP/II/2021
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 92-PKE-DKPP/II/2021 / 101-PKE-DKPP/II/2021
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 01 April 2021
Tahun : 2021
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Sriwati selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Teradu Arison, Teradu Widiyono Agung Sulistiyo, Teradu Priyo Handoko, dan Teradu Parlindungan Sihombing masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Sjahri Papene selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Teradu Rosnawati, Teradu Indrawan Susilo Prabowoadi, Teradu Said Abdullah Dahlawi, dan Teradu Idris masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Perkara Nomor: 92-PKE-DKPP/II/2021 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Perkara Nomor: 101-PKE-DKPP/II/2021 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps