Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.15/III/2024
Putusan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.15/III/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Administrasi Pemilu
T.E.U Badan : Badan Pengawas Pemilu
Nomor Putusan : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.15/III/2024
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Bawaslu Kabupaten Cianjur
Tanggal Dibacakan : 14 Maret 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : -
Putusan : 1. Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; dan 2. Memberikan teguran kepada Terlapor I dan Terlapor II untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Lokasi : Cianjur
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps