Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 89/PID.SUS/2019/PT Mks
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Bahwa Jaksa/Penuntut Umum keberatan terhadap amar putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN.Sgm dan menganggap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa telah melakukan kekeliruan dalam menjatuhkan putusan a quo.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 89/PID.SUS/2019/PT Mks
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 01 Maret 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 13 Februari 2019, Nomor 51/ Pid.Sus/2019/PN.Sgm yang dimintakan banding tersebut; 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).
Putusan : Kekuatan Hukum Tetap
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps