Putusan
Nomor : 08/LP/PL/ADM/Prov/04.00/V/2019
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan Bawaslu |
Subjek/Pokok Perkara | : | 1. Bahwa Pada Hari Rabu tangal 8 Mei 2019 pelapor menemukan adanya perbedaan antara C1 DPRD Provinsi dengan DAA1 DPRD Provinsi di TPS 1 Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir TPS 11 dan 21 Desa Pematang Tebih, Kecamtana Ujung Batu; TPS 12 dan 17 Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu; TPS 6 Desa Batas, kecamatan Tambusai; TPS 13, 10 Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai; TPS 12, 14, 15, 18 Desa Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai; TPS 2, 4, 9, 10, 11 Desa Tamusai Timur Kecamatan Tambusai; TPS 1, 2, 7 Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai; TPS 7, 22, 24 Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai; TPS 2, 3 Desa Sialang Rindang kecamatan tambusai; TPS 2,3 Desa Payung Sekaki, Kecamata Tambusai Utara; TPS 1,3,8,11 Desa bangun jaya Kecamata Tambusai Utara; TPS 3,4,9,10 Desa mahato sakti Kecamata Tambusai Utara; TPS 1,6,7,9 Desa pagar mayang Kecamata Tambusai Utara;TPS 2,4,7,8 Desa Tanjung Medan Kecamata Tambusai Utara; TPS 3,4,6,8 Desa Mekar Jaya Kecamata Tambusai Utara; TPS 3,4,5,11,12 Desa rantau Sakti Kecamata Tambusai Utara; TPS 1,2,5,7,12,13,20,25,32,44 Desa Tambusai Utara, Kecamata Tambusai Utara; TPS 3,6,7 Desa Suka Damai Kecamata Tambusai Utara; TPS 3,10,16,20 Desa Mahato Kecamata Tambusai Utara. Peristiwa ini diketahui setelah Pleno Kabupaten Rokan Hulu yang dilaksanakan pada tanggal 01 s.d. 03 Mei 2019. 2. Bahwa pelapor dalam laporannya menyampaikan juga mendapatkan informasi dalam foto dari tim dilapangan bahwa tidak ditempelkannya C1 pada kantor PPS Desa Tambusai Utara. 3. Bahwa pelapor dalam laporannya menyampaikan juga mendapatkan informasi dalam video dari tim di lapangan bahwa pada TPS 5 Tambusai Barat adanya pemilih yang mengguanakan KTP-el di luar domisili. |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 08/LP/PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 18 Mei 2019 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2019 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Menolak laporan untuk seluruhnya 2. Menyatakan Terlapor TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. 3. Menyatakan proses rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan dan Kabupaten/Kota yang di Laporkan Pelapor sudah sesuai dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 4. Menyatakan Laporan tambahan Pelapor TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan melanggar Administratif Pemilihan Umum. |
Putusan | : | |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :