Putusan
Nomor : 289-PKE-DKPP/IX/2019 dan 298-PKE-DKPP/IX/2019
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
Subjek/Pokok Perkara | : | Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 289-PKE-DKPP/IX/2019 dan 298-PKE-DKPP/IX/2019 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 17 Januari 2020 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2020 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah kepada Teradu I Ahmad Fuad Fahrudin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah kepada Teradu III Lukmanul Hakim terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Alimudin Syukri, Teradu IV Lalu Darmawan, dan Teradu V Zaeroni masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini, dan ; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Putusan | : | Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :