Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Dapil 2
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 03 Juni 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Putusan : Mengabulkan Permohonan Untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo;
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps