Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 154-PKE-DKPP/V/2025
Putusan DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor Putusan : 154-PKE-DKPP/V/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Tanggal Dibacakan : 22 September 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : HTN
Amar : MEMUTUSKAN : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
Putusan : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sem Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai, Teradu II Petrus Nawipa, Teradu III Sisilia Nawipa dan Teradu IV Lukas Gobai masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Yulimince Nawipa dan Teradu VI Manfret Dogopia masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Meki Tebai selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Jennifer Darling Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Tengah, Teradu IX Sepo Nawipa, Teradu X Octopianus Takimai, Teradu XI Indra Ebang Ola, dan Teradu XII Marius Telenggen masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps